7.130 Pekerja di Kaur Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Simak Kegunaannya
Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH menyerahkan Kartu BPJS ketenagakerjaan untuk warga Kabupaten Kaur. Kamis 19 Desember 2024. -Sumber foto: IST/Rka-
BINTUHAN - Pemda Kaur bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu melakukan kerjasama dalam menjamin seluruh pekerja yang ada di Bumi Se’ase Sehijean.
Yang mana saat ini jumlah warga Kabupaten Kaur yang memiliki jaminan BPJS ketenagakerjaan sebanyak 7.130 pekerja yang tersebar di 15 Kecamatan.
BPJS ketenagakerjaan yang diberikan ke masyarakat Kaur secara gratis dan dibiayai oleh Pemda Kaur.
“Dengan masyarakat memiliki BPJS ketenagakerjaan, maka saat melakukan kegiatan atau aktivitas, apabila mengalami hal-hal yang tidak diinginkan akan dijamin oleh BPJS ketenagakerjaan,” terang Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH, Kamis 19 Desember 2024.
Dikatakan Bupati, adapun penerima BPJS ketenagakerjaan mulai dari nelayan, buruh harian, petani dan pedagang.
Tahap awal baru tersedia anggaran untuk 7.130 peserta dengan jumlah anggaran Rp 120 juta per bulannya. Dengan memiliki BPJS ketenagakerjaan maka para petani, nelayan maupun pedagang yang mengalami musibah akan ditangung oleh BPJS ketenagakerjaan.
BACA JUGA:2.000 Petani Sawit Kaur Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:LENGKAP! Ini Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK
Lanjutnya, dalam penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan dilakukan melalui Camat yang ada di 15 Kecamatan.
Nantinya para camat akan menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan data yang ada.
Juga nantinya camat dalam menyerahkan kartu tersebut apabila ada kekeliruan atau peruntukan yang salah, Camat bisa menunda penerimaan atau penyerahan kartu BPSJ tersebut.
Terpisah Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Desmawati mengatakan, BPJS ketenagakerjaan yang diserahkan ke Pemda Kaur bentuk kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan dengan Pemda Kaur.
Adapun jumlahnya sebanyak 1.130 peserta. Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menjadi ke peserta BPJS ketenagakerjaan secara mandiri cukup membayar Rp 16.800 per bulan.
Syaratnya cukup mudah dengan menyiapkan KTP dan mengisi formulir yang mana untuk pendaftaran bisa melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Karena di MPP sudah ada karyawan yang siap memberikan pelayanan.