Orang Tua Wajib Tahu, Segini Usia Calon Peserta Didik SD TA 2025/2026, Kurang Dikit Harus Lampirkan Dokumen In

Orang tua wajib tahu usia calon peserta didik SD TA 2025/2026. --

BENGKULU SELATAN (BS) - Orang tua wajib tahu jika usia calon peserta didik SD yang akan diterima pada tahun ajaran 2025/2026 sudah disahkan pemerintah.Yang mana, aturan batas usia calon peserta didik baru untuk SD ini telah diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek (Permendikbud) Nomor : 1 tahun 2021.

Aturan usia ini resmi jadi acuan penerimaan peserta didik baru di tahun 2025 mendatang. Bagi orang tua wali calon siswa SD perlu tahu informasi ini.

Plh Kadis Dikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, penetapan batas usia masuk SD merupakan langkah penting serta perlu diketahui para orang tua. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapannya.

Memperhatikan fondasi awal yang optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak. Juga untuk penghormatan terhadap keunikan setiap anak bangsa Indonesia.

"Jadi memang aturan mengenai batas usia penerimaan siswa SD sudah ditentukan pusat. Aturan ini akan menjadi menjadi landasan yang kokoh bagi kami untuk menerima siswa baru nantinya," kata Lusi.

BACA JUGA:Didik Siswa Berdemokrasi, SMPN 29 Kaur Gelar Debat Calon Ketua OSIS

BACA JUGA:82 Calon Siswa SMAN 10 Pentagon Lulus Administrasi, Catat Jadwal Tes Selanjutnya

Kadis melanjutkan, syarat umur bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD sesuai dengan pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor : 1 Tahun 2021 yakni, harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun. Jika tidak, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, atau 5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.

Aturan ini sudah baku, diluar ini tidak bisa ditoleransi. Adapun penetapan batas usia masuk SD yang tepat juga memungkinkan para pendidik untuk lebih memperhatikan kebutuhan individual setiap anak.

"Dengan memasuki SD pada usia yang tepat, anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan poin penting seperti keterampilan social, motoric hingga kognitif," jelas Kadis.

Sekolah harus intens berkoordinasi dengan tim pengawas sekolah, termasuk untuk pemetaan zonasi wilayah agar tidak tumpang tindih dengan sekolah lain. Kalau untuk jalur penerimaan peserta didik baru tetap empat jalur yang terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta jalur prestasi.

"Kami rasa, sekolah sudah bisa memahami item ini, karena tahun sebelumnya juga seperti itu aturannya," tutup Lusi.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan