MENARIK! UMP Provinsi Bengkulu 2025 Diumumkan! Ada Kenaikan Rp 160 Ribuan
Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengumumkan nilai UMP Bengkulu tahun 2025, Rabu 11 Desember 2024.--
BENGKULU - Setelah sempat tertunda, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu akhirnya diumumkan. Tahun depan (2025), ada peningkatan Rp 160 ribuan dari UMP tahun 2024. Kenaikan ini telah disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu Dr.H Rosjonsyah, S.IK, M.Si pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr.H Syarifudin, M.Si mengatakan, pada nominal UMP Bengkulu tahun 2025 adalah Rp 2.670.039,. Sedangkan tahun 2024 ini berada di angka Rp 2.507.079,-.
"Alhamdulillah setelah tertunda diumumkan yang pada awalnya dijadwalkan bulan November lalu. Akhirnya kini UMP Bengkulu tahun 2025 diumumkan. Ada kenaikan di angka Rp 160 ribuan dari tahun ini," kata Syarifudin.
Menurut Syarifudin, kenaikan tahun ini terasa signifikan karena mencapai Rp 160 ribuan. Sebab, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya naik sekitar Rp 50 ribuan.
Dia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar kenaikan UMP tahun 2025 lebih berpihak pada pekerja.
BACA JUGA:Penetapan UMP Bengkulu Tahun 2025 Ditunda! Prediksi Kenaikan Cuma 0,3 Persen
BACA JUGA:Kopi dan Sawit Jadi Tumpuan Ekonomi Bengkulu, Simak Penjelasannya BI
“Kenaikan kali ini cukup berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan angka yang lebih besar, harapannya daya beli pekerja meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Dia juga berharap, para pengusaha di Bengkulu dapat segera menyesuaikan kebijakan ini dan memastikan implementasinya berjalan lancar. Selain itu, Syarifudin mengimbau, perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja. Ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan perekonomian daerah.
"Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah optimis dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sekaligus mendorong keseimbangan hubungan industrial di Bengkulu" pungkasnya.
Naik 6,5 persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%," ungkap Prabowo, mengutip disway.id,.
Pada tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia menonjol dengan UMP tertinggi. Hal ini tentu mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Namun ada juga provinsi dengan UMP terendah.