Untuk Dapat Kejelasan, Pemda Kaur Gelar Rapat Persoalan Perkebunan PT DSJ
Assisten 2 Pemda Kaur bersama Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma, S.Trk, M.Si saat rapat persoalan perkebunan PT DSJ Rabu 4 Desember 2024-Sumber foto: IST/Rka-
Rapat persoalan perkebunan PT DSJ --
Selain itu, untuk sengketa tapal batas sesuai dengan aturan, PT DSJ masuk di wilayah Kabupaten Kaur.
“Kini HGU sedang diproses, luas lahan yang masuk HGIU 1.427 hektare. Semuanya jelas dan sesuai ketentuan hukum,” sebutnya.
Tambah Asisten 2 Pemda Kaur, memang permasalahan antara PT DSJ dengan masyarakat telah dituntut sejak lama.
Sampai kini persoalan di perkebunan ini belum tuntas.
Dengan telah dilaksanakan mediasi, harapan dapat dengan segera diselesaikan. Sehingga tidak ada lagi nantinya permasalahan antara PT DSJ dengan masyarakat.
Apabila pihak PT DSJ tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini, agar pihak PT DSJ menyerahkan lahan yang bermasalah tersebut ke Pemda Kaur.
“Kalau memang perusahaan tidak mampu mengurus lahan perkebunan sesuai dengan perizinan. Bahkan menimbulkan masalah di masyarakat, kami atas Pemda Kaur meminta ke PT DSJ untuk menyerahkan lahan ke Pemda Kaur,” tegasnya.
Rapat yang mendapatkan difasilitasi Polres Kaur Polda Bengkulu tentang kisruh tabal batas menghadirkan pihak PT DSJ, pihak ASBS dan FPWK dan Pemda Kaur.
Rapat dipimpin Waka Polres Kaur didampingi Asisten II Lianto, SP bertempat di Aula Polres Kaur Polda Bengkulu.
Dalam rapat masing-masing OPD menjelaskan perizinan yang dimiliki PT DSJ, mulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur, Dinas Pertanian (Dispertan) dan lainnya.
Setelah rapat, peserta sepakat dengan beberapa poin penting.
Adapun kesepakatan atau kesimpulan dari mediasi yang didapat, tuntutan dugaan batas wilayah Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan oleh FPWK dan ASBS tidak dapat dibuktikan.
Kemudian, seluruh perizinan PT Dinamika Selaras Jaya telah dilengkapi oleh PT DSJ sampai dengan pembayaran pajak perkebunan sawit dan proses HGU seluas 1.427 Ha masih dalam proses di Kementerian ATR /BPN.
Apabila ada dugaan yang dianggap melanggar hukum, baik secara administrasi maupun pidana yang dapat dibuktikan, silakan untuk membuat laporan ke wadah atau jalur hukum yang ada.