PNS Kaur Tersangka Penipuan, Ini Korban dan Modus yang Dilakukan

Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th menjelaskan PNS Kaur lakukan penipuan telah ditetapkan tersangka, Jumat 6 Desember 2024.- Sumber foto : UJANG/RKa-

BINTUHAN- Setelah proses yang begitu lama, akhirnya penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) telah menetapkan HT (34) PNS Kaur tersangka penipuan.

Tersangka merupakan salah seorang warga desa Kecamatan Maje. Adapun korbannya Candra (32) pengusaha ayam potong warga Desa Jambatan Dua Kecamatan Kaur Selatan. Atas ulah tersangka korban mengalami kerugian Rp 350 juta. 

“Penyidik Polres Kaur telah menetapkan HT sebagai tersangka kasus penipuan, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Jumat 25 September 2024.

Dikatakan Kasat, kronologis terjadinya penipuan yang dilakukan tersangka berawal tersangka bekerja sama dengan PT Ciongmas yang memasok pakan, bibit dan obat-obatan usaha budidaya ayam potong.

Sedangkan korban memiliki usaha budidaya tersebut, kerja sama antara korban dan tersangka sejak 2019.

BACA JUGA:Harus Waspada! Ini Modus Penipuan Keuangan yang Marak Terjadi di Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Dapat Tagihan Pajak Kendaraan Lewat WA, Penipuan? Simak Penjelasannya di Sini

Pada tahun 2022 tersangka membujuk korban untuk peningkatan kapasitas kandang miliknya, yang mana awalnya kapasitas kandang ayam korban sebanyak 6.000 ekor.

Tersangka bisa meningkatkan kapasitas kandangnya sebanyak 16 ribu ekor ayam. Dengan penawaran tersangka, korban tergiur. Sehingga korban memberikan uang muka Rp 120 Juta.

Lanjut Kasat, setelah adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Pelaku berkoordinasi ke PT Ciongmas, setelah di survei pihak perusahaan.

Ternyata  kandang korban hannya bisa memuat sebanyak 14 ribu ekor ayam, dengan begitu korban dan tersangka sepakat.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Jual Beli Suzuki Mobil APV, Mau Tau Modusnya

Sejak tahun 2022 perusahaan melakukan pengisian kandang korban, setiap kali panen korban mendapat keuntungan Rp 25 juta dengan waktu satu bulan pembesaran ayam.

Pada Bulan Februari 2023 korban tidak menerima keuntungan dari tersangka, alasanya tersangka mengatakan pihak PT belum mengirim keuntungan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan