PPSS Klaim Punya Bukti : PT DSJ Belum Kantongi HGU
Anggota PPSS ketika mendengarkan arahan anggota Polres Kaur di lokasi portal jalan belum lama ini--
TANJUNG KEMUNING - Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) mengklaim punya bukti jelas terkait keberadaan perusahaan Dinamika Selaras Jaya (PT DSJ). Hal ini Disampaikan Ketua PPSS Kaur Suharman, Kamis 5 Desember 2024.
“Kami punya bukti yang jelas bahwa perusahaan tidak ngantongi HGU. Ditambah lagi penjelasan Polres Kaur, HGU belum ditertitkan,” katanya.
Dikatakan, bulan lalu PPSS sudah melakukan penanaman bibit sawit sebanyak 1.000 bibit di lahan di Desa Beriang Tinggi dan Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning.
“Kami berani menanam bibit sawit lantaran lahan milik negara, bukan milik perusahaan. Sebab perusahaan belum dapat menunjukan HGU yang sah dari pemerintah,” tandas Suharman.
Sampai Suharman, dirinya bersama anggota PPSS sudah menyampaikan surat pada Polres Kaur Kamis, 5 Desember 2024. Isi surat akan melanjutkan penanaman bibit sawit di lokasi PT DSJ.
Selain itu, lokasi yang sudah ditanam bibit akan didirikan tenda dan dijaga supaya tidak ada yang berani mengganggunya.
BACA JUGA:Tak Hadiri Mediasi dengan PT DSJ di Polres Kaur, Ini Alasan PPSS
BACA JUGA:PPSS Kembali Ancam PT DSJ, Portal Jalan dan Pertemuan di Polres Kaur
Penanaman bibit sawit di lahan PT DSJ yang sudah produksi atau berdekatan dengan pohon sawit perusahaan dan bukan di lahan yang kosong.
“Kami akan terus melakukan penanaman sebelum pihak perusahaan menunjukan HGU yang sah,” ucapnya.
Ia menegaskan, izin yang dipegang PT DSJ hanya sebatas izin produksi. Bukan izin perusahaan yang sah atau HGU sesunggunya. Kalau benar tentu sudah ada bukti bayar pajak untuk masukan daerah Kaur.
Suharman menyampaikan, PPSS akan kembali mendatangi lokasi perkebunan dalam waktu dekat dan akan melakukan penanaman kembali. Masalah mediasi, Rabu 4 Desember 2024, belum dapat diterima PPSS.
“Masyarakat jangan mau dibohongi perusahaan karena perusahaan masih ilegal,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Forum Alinasi Selamatkan Bengkulu selatan (FASBS) Herman Lufti menuturkan, 17 tahun perusahaan berdiri hingga kini belum ada HGU dan belum diterbitkan.