Proses Rekapitulasi Pilkda Serentak 2024 Masih Berjalan, Ketua KPU: Terus Kami Awasi

KPU Provinsi Bengkulu masih fokus dalam pengawasan proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, saat ini, masih fokus dalam memantau proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024.

Saat ini rkapitulasi Pilkada Serentak 2024 masih berlangsung di sembilan kabupaten dan satu kota se-Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE mengatakan, rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kecamatan telah dimulai sejak 29 November 2024 lalu.

Kegiatan itu akan terus berlanjut secara berjenjang hingga tingkat provinsi.

Pada salah satu tahap dalam Pilkada Serentak 2024 ini, dia menjelaskan, jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan bervariasi di setiap daerah.

BACA JUGA:Pleno Hasil Pilkada Dimulai, Ini Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih

Seperti di salah satu kecamatan di Kota Bengkulu memberikan batas akhir pada 2 Desember 2024.

Sementara itu, rekapitulasi di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki batas waktu paling lama hingga 3 Desember 2024.

"Proses rekapitulasi dimulai pada 29 November di beberapa tempat. Sementara daerah lain memulainya pada 30 November. Jadwal akhirnya pun bervariasi," ujar Rusman, Sabtu 30 November 2024.

BACA JUGA:Kuasa Hukum : Paslon Rifai-Yevri Tolak Hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Pastikan Bawa ke MK

Dia lalu menekankan,  rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Itu dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, hingga akhirnya mencapai tingkat provinsi.

Karenanya, dia kembali meminta masyarakat Bengkulu bersabar menunggu hasil akhir perhitungan suara yang resmi.

“Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Setelah itu, hasil untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, hasil rekapitulasi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan ke KPU Provinsi,” jelas Ketua KPU Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Pasca Pilkada, Ada Pesan Penting dari Polres Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan