Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 6 Tunjangan Untuk Semua PNS

Inilah 6 tunjangan untuk semua PNS. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 juga mengatur pemberian izin beras. PNS akan menerima 10 kg beras atau Rp 72.420.

4. Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Penghasilan

Terkait pemberian tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai PNS ini ditetapkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

5. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan kemahalan yang diperlukan akan diberikan kepada pegawai PNS.

BACA JUGA:Tahapan SKD Berakhir! Peserta Tunggal SKB CPNS Terancam Gugur, Ini Alasannya

6. Tunjangan lainnya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan tambahan terdiri atas:

- Tunjangan kemahalan daerah

- Tunjangan penyesuaian indeks harga

- Tunjangan karena risiko pekerjaan

- dan lain-lain.

Selain itu adapun gaji rutin yang ditransfer oleh taspen setiap bulan bagi pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I

- Golongan Ia Rp 1.748.100 hingg Rp 1.962.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan