KPU Imbau Musnahkan Surat Suara Rusak, Ini Kriteria dan Alasannya
Warga yang ramai mendatangi Disdukcapil Kabupaten Kaur untuk mendapatkan e-KTP. -Sumber foto : IST/RKa-
BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu imbau KPU kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, segera memusnahkan Susu (surat suara, red) dalam Pilkada Serentak tahun 2025.
Ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE mengatakan, kriteria Susu Pilkada Serentak 2024 yang harus dimusnahkan ini.
Seperti yang kondisinya rusak ataupun berlebih. Susu yang harus dimusnahkan itu adalah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ataupun pemilihan bupati dan wakil bupati juga pemilihan walikota dan wakil walikota.
BACA JUGA:LO Diminta Tertibkan APK , KPU dan Bawaslu Bahas Penertiban APK dan Penyaluran logistik Pilkada
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada 2024 Kaur Tahap Kedua Tuntas, Pernyataan Ketua KPU Harus Jadi Perhatian
"Kondisi surat suara Pilkada Serentak yang harus dimusnahkan itu seperti yang kondisinya rusak atau juga sisa lebih dari kebutuhan. Ini sudah kami intruksikan ke KPU kabupaten/kota di Bengkulu," kata Rusman Sudarsono, Selasa 26 November 2024.
Sementara itu, jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
KPU Kota Bengkulu memusnahkan 497 lembar Susu yang berlebih dan rusak.
Pemusnahan dilakukan di kantor KPU Kota Bengkulu dengan cara membakar surat suara tersebut.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan.
BACA JUGA:KPU Kaur Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS Sulit di Kecamatan Maje
Serta merupakan upaya menjaga transparansi dan integritas Pilkada.