Tidak Sembarang! Hanya Honorer Kriteria Ini Bakal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Honorer dengan kriteria ini yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Berdasarkan keputusan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini.
Bahwa, hanya honorer dengan kriteria ini bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pengangkatan honorer menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN) melalui tahap seleksi PPPK 2024.
Dalam pengangkatan tersebut, bahwa ada dua jenis pegawai bagi honorer yang mendaftar seleksi PPPK.
Dua kepegawaian tersebut yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dua skema ini baru ditetapkan sesuai dengan pernyataan di atas.
Mengingat jumlah tenaga honorer sangat banyak dengan mencapai jutaan orang.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Periode Pendaftaran 2024, Ini Aturan yang Menjadi Landasan Hukumnya
BACA JUGA:2 Kategori dalam Pengangkatan PPPK 2024, Ada Aturan Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu
Apalagi adanya komitmen dari KemenPAN - RB bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelesaikan penuntasan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK pada akhir Desember 2024.
Adanya dua skema tersebut, sesuai dengan penataan honorer menjadi ASN diikuti oleh pembukaan pendaftaran yang juga diselesaikan dalam 2 tahap.
Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024 dan tahap kedua berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pemerintah juga membuat kebijakan terbaru mengenai izin tenaga honorer menjadi ASN.
Kriteria yang ditetapkan oleh MenPAN-RB untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah sebagai berikut.