8 Dokumen Wajib Siapkan Tenaga Honorer Agar Mendapatkan NIP PPPK 2024
8 Dokumen harus disiapkan oleh tenaga honorer agar mendapatkan NIP PPPK.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, pemerintah tengah memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Untuk ribuan tenaga honorer yang telah bekerja di berbagai industry selama bertahun-tahun, keputusan pemerintah ini pasti akan menjadi kabar baik.
Pasalnya, sebentar lagi akan mendapatkan status sebagai PPPK, maka tenaga honorer akan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Seperti diketahui, bahwa NIK merupakan identitas resmi seorang PPPK.
Oleh karena itu, proses pengkabelan tenaga honorer menjadi PPPK harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Sementara pendaftaran telah dibuka sejak 1 hingga 20 Oktobe 2024.
Itu merupakan pengangkatan PPPK tahap pertama, sementara untuk pendaftaran PPPK tahap kedua dibuka pada 17 hingga 31 Desember 2024 masih berlangsung hingga kini.
Lebih lanjut, penting bagi honorer untuk menyiapkan sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Segera Mendapat NIP PPPK 2024 Secara Prosedural, Kecuali Kategori Jenis Ini
BACA JUGA:Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Seluruh Honorer Segera Menerima NIP
Nantinya, dokumen tersebut akan digunakan sebagai persyaratan administrasi dalam penyampaian usul penetapan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut Dokumen yang Harus Dipersiapkan:
1. Formulir Usulan Penetapan NIP
Setiap lembar formulir harus ditempel pasfoto 4x6 cm berlatar merah dan ditandatangani asli oleh PPK atau pejabat yang relevan.
2. Ijazah/STTB
Fotokopi Ijazah disebut juga Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) yang sesuai dengan standar dan tugas pendidikan yang ditetapkan.