Segini Tarif Parkir Wisata Bengkulu Selatan Sesuai Perda, Jika LebihLapor ke Sini
ROHIDI/RKa BIAYA PARKIR : Pengunjung Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna wajib mengetahui jika tarif parkir di wisata hanya berlaku jika sesuai Perda, Jumat 29 Desember 2023.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Menghadapi liburan Tahun Baru 2024 mendatang, Dinas Pariwisata (Dispar) BS mulai melakukan berbagai persiapan. Salah satun yakni mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) hingga naiknya tarif parkir di tempat-tempat wisata.
Kadis Pariwisata BS Rendra Febrianto, SS, M.Si saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 29 Desember 2023 mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS.
Hal tersebut tidak lain untuk memastikan tidak adanya tindakan Pungli di tempat wisata, khususnya di Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.
"Terkait ketentuan karcis masuk dan retribusi di Pasar Bawah, kemarin (Kamis 28 Desember 2023, red) kami sudah berkoordinasi dengan Polres. Sebab, Pasar Bawah biaya selalu ramai pengunjung saat liburan tahun baru," kat Rendra.
Rendra memastikan, selama liburan tahun baru kali ini, tidak ada lagi yang namanya Pungli maupun naiknya tarif parkir di Pasar Bawah. Sebab, jika masih saja terjadi nantinya, maka para pelaku harus siap berurusan dengan hukum yang berlaku.
Bahkan, sambung Kadis, pihaknya akan mendirikan posko aduan di sekitar Taman Pantai Pasar Bawah. Hal tersebut ditunjukkan agar jika ada tindakan yang tidak mengenakan yang dialami para pengunjung, bisa melaporkan langsung ke posko tersebut.
BACA JUGA:Ada Apa dengan Gas Melon? Masyarakat Bengkulu Selatan Kebingungan
"Termasuk kalau ada yang menarik jasa parkir melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda), nggak usah dibayar. Juga bisa melapor ke posko aduan. Nanti, tim Dinas Pariwisata akan standby di posko tersebut," tegas Kadis.
Masyarakat wajib mengetahui, tarif retribusi parkir sudah ada di dalam Perda Kabupaten BS Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda : Nomor 02 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 17 berbunyi penarikan jasa umun katagori Truk/Bus dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp 5 ribu. Kemudian, jenis Sedan/Jeef/Mikrobus/Mikrolet/Pick Up dan sejenisnya sebesar Rp 3 ribu dan terakhir sepeda motor dikenakan Rp 2 ribu.
"Kalau ada yang lebih dari ketentuan Perda, sampaikan ke kami atau melalui Posko Pengaduan di Pasar Bawah. Pelakunya akan kami tindak tegas," demikian Rendra. (roh)