5 Skenario KemenPAN–RB dalam Penataan Tenaga Honorer, Awas PHK
MenPAN–RB tetapkan 5 skenario dalam penataan tenaga honorer.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui penataan dan penyelesaian status tenaga honorer menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah di akhir tahun 2024.
Yang mana, berdasarkan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah wajib untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Skema penandatanganan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan membantu mengatur tenaga honorer.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN–RB) Rini Widyantini.
Rini Widyantini menegaskan, bahwa proses penataan honorer menjadi PPPK adalah prioritas utama sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai yang telah disampaikan, bahwa saat ini tenaga honorer sedang ditata dan ada 5 skenario penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK hingga Akhir Tahun 2024, KemenPAN-RB Siapkan Langkah Strategis Ini
BACA JUGA:Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Sesuai dengan Aturan KemenPAN – RB
Apakah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau otomatis menjadi PPPK 2024.
Saat ini, data menunjukkan bahwa sekitar 1,7 juta tenaga honorer masih bekerja di seluruh lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Semua lembaga pemerintah tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer sampai akhir Desember 2024, atau mulai tahun 2025.
Lalu, bagaimana cara menata para tenaga honorer.
Apakah akan dilakukan PHK masal atau diangkat menjadi PPPK 2024?
Dalam hal KemanPAN - RB) telah menetapkan 5 skenario dalam penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia yakni: