LO Diminta Tertibkan APK , KPU dan Bawaslu Bahas Penertiban APK dan Penyaluran logistik Pilkada

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP didampingi Komisioner KPU saat rapat persiapan penertiban APK dan penyaluran logistik Pilkada 2024. -Sumber foto : UJANG/RKa-

BINTUHAN- Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanggal 27 November 2024 sudah kurang satu minggu lagi. 

Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati berakhir Sabtu 23 November 2024 (hari ini,red).

Selanjutnya memasuki masa tenang yang semua aktivitas kampanye harus dihentikan.

Masuknya masa tenang, KPU Kaur bersama Bawaslu, Liaison Officer (LO) Paslon, Kepolisian, TNI,  Satpol PP dan Pemda Kaur melaksanakan rapat, Jumat 22 November 2024.

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan serentak 2024.

BACA JUGA:KPU Kaur Lipat Sura Pilkada, Libatkan 40 Orang, Segini Upahnya

Dalam kesempatan ini juga dibahwas pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye  (LPPDK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2024.

Rapat dipimpin Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Kaur.

“Rapat yang dilaksanakan membahas tentang persiapan penertiban APK. Serta persiapan Pilkada 2024 baik itu tentang penyaluran logistik, maupun persiapan yang harus dilakukan,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Jumat 22 November 2024. 

BACA JUGA:Hari Ini, KPU Kaur Akan Gelar Simulasi Pemungutan dan Hitung Suara Pilkada

Dalam penertiban APK, tutur dia, sebelum tim turun ke lapangan diminta LO masing-masing Paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri Sabtu 23 November 2024.

Karena tanggal 24 November 2024 tidak ada lagi APK yang terpasang karena sudah memasuki masa tenang.

Apabila enggan melakukan pencopotan secara mandiri, maka tim akan melakukan penertiban seluruh APK tersebut.

sebutnya, dalam rapat ini LO diminta untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye  (LPPDK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan