BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan DLHK Cek Tapal Batas Hutan di Bengkulu Selatan, Ada Apa?
BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan DLHK cek tapal batas hutan di Bengkulu Selatan-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung bersama DLHK BS cek tapal batas hutan di BS.
Ada beberapa hutan yang ada di Kabupaten BS yang dilakukan pengecekan tapal batas oleh pihak BPKH XX Bandar Lampung dan DLHK BS.
Diantaranya, Hutan Produksi (HP) Air Bengkenang, dan Hutan Lindung (HL) Bukit Riki di Desa Tanjung Tengah Kecamatan Air Nipis.
Kadis LHK BS Ir. Haroni, SP membenarkan, jika pihaknya bersama BPKH XX Bandar Lampung telah melakukan pengecekan tapal batas hutan.
Dalam pengecekan tersebut, tim meninjau patok batas pembuatan jalan Air Nipis menghubungkan kawasan Ulu Manna yang melewati HPT Peraduan Tinggi.
BACA JUGA:Tapal Batas Kaur dan Bengkulu Selatan Kembali Memanas
BACA JUGA:Warga Kedurang Ancam Pindah ke Kaur, Kesal Pemkab dan DPRD Tak Sanggup Selesaikan Tapal Batas
Yang mana, salah satu proyek strategis daerah tersebut untuk menghubungkan antara kecamatan ini baru saja selesai di pasang patok batas. Peninjauan ini untuk melihat kesesuaian patok batas yang dipasang dengan titik koordinat yang ditetapkan oleh pihak kementerian.
"Medan yang berat tidak menyurutkan tekad pihak balai meninjau lokasi tapal batas hutan di Bengkulu Selatan ini," kata Haroni.
Kadis menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan secara terus menerus. "Tujuan pemeliharaan batas adalah untuk menjaga agar keadaan batas hutan di lapangan sacara teknis tetap baik," jelas Kadis.
Sehingga, rintis batas terpelihara, mudah dikenali, letak, posisi dan kondisi tapal batas hutan tetap pada posisi semula dan terhindar dari kerusakan dan tidak hilang. Supervisi dan pengecekan tapal batas kawasan hutan serta pemasangan patok tapal batas, dilakukan dalam rangkaian kegiatan penataan batas kawasan hutan.
"Pengukuhan kawasan hutan memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan," demikian Kadis. *