Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Baru Beberapa Hari Tapi Sudah Banyak TMS, Perhatikan Ketentuan Ini
Ketentuan pendaftaran PPPK tahap kedua supaya terhindar dari TMS. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Saat ini pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk gelombang kedua masih berlangsung hingga kini.
Namun, dikabarkan baru beberapa hari dimulai pendftartaran ini sudah banyak mengalami Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Oleh sebab itu, pelamar yang mengikuti seleksi ini penting untuk berhati-hati supaya tidak TMS.
Namun untuk menghindari TMS, pelamar tetap harus memperhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran.
Salah satunya berkaitan dengan ketentuan penggunaan materai yang sering digunakan, namun cukup penting.
BKN sendiri mendukung penuh penggunaan materai tempel dalam lamaran dan terlebih lagi pernyataan lembaga terkait persyaratan seleksi administrasi PPPK.
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Tenaga Teknis Sesuai Jabatan, Paling Tinggi Capai 7 Jutaan
Berikut rincian penggunaan materi tempel untuk pendaftaran PPPK 2024 yang berbeda dengan E - Materai :
1. Penggunaan 1 materai berlaku untuk 1 dokumen dan materai juga harus belum pernah digunakan pada dokumen lain.
2. Selanjutnya, meterai tempel harus utuh dan tidak rusak pada saat tanda tangan.
3. Tanda tangan sebagian besar dibuat di dibuatatas kertas dan sebagian lagi sebagian besarmeterai tempel.
Selanjutnya cara pengaplikasian meterai tempel dalam dokumen yang benar adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2, Berikut Informasi Penting dari BKN
1. Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangani.