Guru Honorer Non Sertifikasi Disediakan Tambahan Penghasilan, Berikut Syarat dan Besaran Insentifnya

Guru Honorer non sertifikasi akan menerima dana insentif.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Tahun 2025 pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi guru honorer non sertifikasi.

Tambahan insentif ini berlaku bagi seluruh guru mulai dari TK, SD, SMP maupun SMA.

Adapun besaran insentif guru honorer non sertifikasi yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan gaji  Rp 300 ribu per bulan.

Untuk mendapatkan insentif tentunya tidak serta merta seluruh guru honorer, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer.

Adapun syaratnya, para guru honorer wajib memenuhi 6 syarat.

Adapun enam syarat yang harus dipenuhi guru honorer non sertifikasi agar bisa menerima dana insentif.

BACA JUGA:Bukan Hanya Guru Tertentu, Guru Honorer Juga Akan Alami Kenaikan Gaji Tahun 2025

BACA JUGA:Tunjangan Guru Honorer Akan Diberhentikan, Apabila Mengalami 4 Hal Ini

Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S1/D-IV. Agar para guru honorer agar bisa menerima insentif harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau DIV, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terdata dalam Dapodik, tidak berstatus ASN dan yang terakhir memiliki masa kerja minimal 17 Tahun. Untuk bisa menerima dana insentif ini, Anda perlu memiliki masa kerja minimal 17 tahun tanpa putus hingga 2024, dibuktikan dengan SK pengangkatan honorer.

Itulah enam syarat harus dipenuhi sebagai guru honorer non sertifikasi untuk dapat menerima dana insentif dari pemerintah.

Sementara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikasmen) Abdul Muti mengatakan, tahun ajaran baru akan ada mata pelajaran coding, pelajaran ini sangat di butuhkan bagi siswa.

Ini langkah pembaruan kurikulum yang akan datang.

Mata pelajaran ini bersifat pilihan dan akan diterapkan pada sekolah yang mampu melaksanakannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan