Rawan Bali Waktu Libur Sekolah, Sanksinya Pidana Kurungan Hingga Denda Rp 3 Juta

IST/RKa MONITORING : Tim Patroli Polsek Kaur Tengah saat menegur sejumlah remaja yang sedang nongkrong di Jembatan Hili Kecamatan Semidang Gumay, Senin 25 Desember 2023 pukul 21.00 WIB.--

SEMIDANG GUMAY - Saat momen libur pelajar usai pembagian raport. Polsek Kaur Tengah Polres Kaur melakukan pemantauan ketat di beberapa titik rawan balap liar (Bali, red). Langkah ini dilakukan mencegah terjadinya aksi ugal-ugalan di kalangan pelajar.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP  H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH mengatakan, setidaknya terdapat tiga titik yang rawan dijadikan arena kebut-kebutan oleh kaum remaja dan pelajar.

Yakni daerah Jembatan Betung di Desa Sinar Jaya. Lalu daerah Jembatan Pantai Hili Kecamatan Semidang Gumay. Terakhir di daerah dekat jembatan menuju Kecamatan Kinal.

"Pemantauan dilakukan saat jam rawan dilakukan balap liar. Seperti sore hari dan malam hari. Ketika ditemui masih ada yang melakukan. Nanti diberikan tindakan tegas seperti penahanan kendaraan bermotor yang digunakan balapan," ujar Kosseri, Selasa 26 Desember 2023.

Kapolsek kembali menegaskan, tindak ugal-ugalan dijalan raya yang kerap dilakukan kaum remaja itu. Dianggap melakukan tindak pidana. Ditegaskan dalam Pasal 297 Undang-undang (UU) 22/2009.

Diungkapkannya, dalam peraturan ini menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Dengan berbalapan di jalan raya sebagaimana disebutkan dalam pasal 115 huruf b. Terancam hukum pidana berupa kurungan maksimal satu tahun, ataupun denda maksimal Rp 3 juta.

"Harapan kami pada adik-adik remaja dan pelajar. Mari habiskan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat," pungkasnya. (yie)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan