33 APK yang Melanggar Zonasi Ditertibkan Secara Mandiri, Ini Kata Bawaslu Kaur

Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST menjelaskan tentang APK yang ditemukan melanggar zonasi pemasangan. --

BINTUHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur dalam melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan ke Pasangan Calon (Paslon) baik itu Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2024 menemukan 33 Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya di zona terlarang. 

APK tersebut dimiliki Paslon Gubernur - Wagub dan Paslon Bupati - Wakil Bupati Kaur. Dengan begitu Bawaslu telah melayangkan surat teguran dan meminta Paslon dan tim pemenangan untuk memindahkan. Dengan imbaun yang diberikan, seluruh APK telah dipindahkan secara mandiri dan saat ini tidak ada lagi APK yang melanggar zona.

“Dalam penertiban APK yang melanggar zona, Bawaslu Kaur meminta Paslon untuk memindahkan atau mencopot APK secara mandiri. Setelah diberikan imbauan, seluruh APK tersebut telah dipindahkan dengan sendirinya oleh tim pemenangan Paslon,” terang Ketua Bawaslu Muslihuddin, ST melalui Komisioner Bawaslu Kaur Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hendra Gunawan, S.Kom, Kamis, 7 November 2024.

Ditemukan adanya APK yang melanggar berdasarkan pendataan yang telah dilakukan bersama jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 33 APK yang melanggar karena berada di zona hijau yang telah ditetapkan oleh KPU Kaur. 

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif, Perhatikan Langkah Bawaslu Kaur di Sini

BACA JUGA:Masa Tenang, Seluruh APK Kampanye Paslon Pilkada Harus Diturunkan, Ini Kata Bawaslu Kaur

Puluhan APK yang melanggar terdiri dari APK Gubernur - Wagub 13 buah dan Cabup-Cawabup Kaur 20 APK yang tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten. Berdasarkan keputusan KPU Kaur Nomor 683 tahun 2024 tentang Penetapan Zona Pemasangan APK.

KPU menetapkan tujuh lokasi larangan memasang APK, mulai dari jalan protokol, taman kota, sarana prasarana umum, komplek perkantoran Padang Kempas, gedung perkantoran milik pemerintah, rumah dinas milik pemerintah dan persimpangan jalan nasional.

Saat ini masa kampanye akan berakhir dan tinggal menghitung hari. Dengan begitu apabila nantinya memasuki masa tenang, diminta atau diimbau ke seluruh Paslon agar melepas seluruh APK dengan mandiri.

Seluruh APK wajib turun sejak tanggal 24 November 2024, karena masa kampanye berakhir tanggal 23 November 2024. Apabila masih ada APK, maka  Bawaslu memalui Panwascam akan melakukan pencopotan APK yang tidak diturunkan secara mandiri. 

Sebelum dilakukan penertiban di masa tenang, lanjut Hendra Gunawan, Bawaslu akan memberikan surat imbauan agar Liaison Officer (LO) dan tim pemenangan Paslon untuk dapat menurunkan APK secara mandiri.

“Saat masa tenang nantinya Bawaslu akan memberikan surat imbauan, agar seluruh APK Paslon diturunkan secara mandiri. Apabila tidak dihiraukan maka Bawsalu akan menurunkan paksa seluruh APK tersebut,” tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan