Alasan Kemenag Menghentikan Tunjangan Profesi Kepala Madrasah
Tunjangan profesi kepala madrasah dapat dihentikan Kemenag. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Berakhir, Ini Jadwal Seleksi Administrasinya
9. Tidak Memenuhi Beban Kerja Minimal
Penghentian tunjangan profesi juga terjadi apabila kepala madrasah gagal melaksanakan tugas minimal yang telah disepakati .
10. Tidak Memenuhi Kriteria dan Persyaratan
Tunjangan sertifikasi akan dihentikan apabila kepala madrasah tidak memenuhi standar dan persyaratan yang dituangkan dalam dokumen teknis.
Sangat penting untuk mematuhi kriteria ini untuk memastikan bahwa dukungan diberikan dengan benar.
Hal ini untuk memastikan bahwa dukungan yang diberikan kepada kepala madrasah adalah asli, memenuhi persyaratan dan melaksanakan tugasnya secara efektif.
Meskipun keputusan ini mungkin terasa berat, Kemenag berharap langkah ini akan mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme di lingkungan madrasah.