Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Perhatikan Ini, Agar Masa Kontrak Diperpanjang Sesuai Peraturan MenPAN-RB
Honorer lulus seleksi PPPK 2024 perhatikan ini agar masa kontrak di perpanjang.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Menteri Nadiem Bakal Putuskan Masa Kontrak PPPK, Jika 3 Hal Ini Disepelekan
BACA JUGA:PARAH! Kontrak Kerja PPPK Terancam Putus, Ini Penjelasannya
3. Pelamaran
4. Sseleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan sebagai calon PNS dan PPPK
7. Masa percobaan bagi calon PNS
8. Pengangkatan calon PNS menjadi PNS
Sedangkan, pengadaan pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
6. Pengumuman hasil seleksi dan
7. Pengangkatan sebagai PPPK
BACA JUGA:KABAR BAIK! Masa Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:KABAR BARU! Pemerintah Hentikan Kontrak PPPK Meski Kontrak Masih Panjang, Ini Alasannya
Tenaga honorer yang terpilih pada PPPK 2024 nantinya harus memiliki keterampilan yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, para honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 harus terus belajar mengembangkan kemampuannya agar dapat terus dievaluasi.
Sebagaimana diketahui bawah PPPK merupakan pegawai yang memiliki masa kerja dengan syitem kontrak. Artinya pegawai tidak tetap.
Hal ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 Ayat 5 peratiran MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024.
Selanjutnya bagi tenaga honorer yang sudah menjalani masa pengabdian di PPPK kurang lebih satu tahun, dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan prestasi kerja.
Nah itulah tadi penjelasan mengenai honorer lulus seleksi PPPK 2024 tetap harus memiliki kompetensi agar masa kontrak tetap diperpanjang. ***