Tidak Memiliki Dokumen, Pembeli Akar Kuning WNA Cina Diamankan di Kaur

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik M Taufik, S.Sos menjelaskan terkait WNA Cina Diamankan di Kaur. Sumber foto: DOK/RKa--

BINTUHAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Kaur, Minggu 27 Oktober 2024. Dari hasil pengawasan yang dilakukan tim gabungan berhasil mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk tinggal di Kabupaten Kaur.

Dengan begitu ketiga WNA tersebut diangkut tim gabungan pengawasan orang asing. WNA itu diduga pembeli akar kuning, mereka tinggal di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Bahkan mereka diduga mendirikan perusahaan untuk membeli akar kuning, hanya saja perusahaan itu atas nama orang pribumi.

Diduga kuat hal ini sengaja ditutup – tutupi pihak tertentu, karena mendapatkan keuntungan. Beberapa orang itu setiap waktu berintraksi dengan WNA asal Cina itu. Alangkah baiknya dilakukan pemeriksaan aparat penegak hukum, walau WNA asal Cina ini telah diproses pihak imgrasi. Sebab mereka dengan sengaja melindungi WNA yang tidak memiliki kafasitas hukum diduga melanggar aturan perundang – undangan.

“Dari kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kaur, tim berhasil mengamankan tiga warga asing dari Negara Cina, adapun tiga warga asing tersebut Jianxun Wen, Hua Yang dan Yang Chen,” kata Kepala Kesbangpol Diraswan, M,SI melalui Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konplik M Taufik, S.Sos, Senin 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pakai Narkoba, Sopir di Kaur Diamankan, Polisi Kantongi Identitas Pemasok Barang

BACA JUGA:Siswi di Kaur Jadi Korban Persetubuhan, Tersangka Diamankan Polisi, Juga Berstatus Pelajar

Dikatakannya, adapun kronologis pengamanan tiga WNA tersebut berawal dari tim gabungan melakukan pengawasan orang asing di Harin Surf camp, saat di lokasi tersebut seluruh WNA bisa menujukan keimigrasian, setelah di lokasi tersebut selanjutnya tim melakukan menuju. Desa Wayhawang dan menemui Kepala Desa Wayhawang Ahmat Marzuki, untuk mendapatkan informasi mengenai adanya WNA China yang melakukan aktivitas di desa tersebut.

Kades menjelaskan bahwa memang ada WNA China yang melakukan aktivitas di wilayah Kecamatan Maje yaitu, tepatnya di Desa Suka Menanti. Dari informasi yang diterima, WNA China tersebut melakukan aktivitas mengumpulkan kayu kunyit yang dijual oleh warga sekitar, yang nantinya akan dibawa ke China untuk digunakan sebagai bahan baku obat herbal. 

Lanjutnya, menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Kades, tim bergerak menuju Desa Suka Menanti. Tim mendapati 3 orang WNA berkebangsaan China yaitu Jianxun Wen, Hua Yang dan Yangyang Chen. Tim melalukan pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA China di lokasi, ketiga orang asing tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Untuk memastikan keabsahan dokumen dan ijin tinggal dari ketiga WNA China tersebut tim memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan membawa ketiganya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. 

“Saat ini ketiga WNA masih dalam penanganan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu untuk pemeriksaan,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan