10 Hari Ops Zebra Nala, Polres Kaur Jaring Pengendara Tak Pakai Helm Hingga Knalpot Brong, Segini Jumlahnya
Motor yang ditilang Anggota Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu karena melanggar aturan lalulintas. Sumber foto: IST/RKa --
BINTUHAN - Sepuluh hari operasi zebra nala 2024 dilaksanakan, Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu telah mengeluarkan tilang sebanyak 59 lembar.
Pengendara yang ditilang kebanyakan adalah pengendara roda dua.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermacam-macam, mulai dari tidak menggunakan helm, knalpot brong, hingga tidak menggunakan kelengkapan berkendara sesuai dengan aturan.
“Operasi Zebra Nala 2024 masih akan berlanjut sampai dengan tanggal 27 Oktober. Sampai dengan saat ini sudah cukup banyak pengendara yang mendapatkan teguran hingga dilakukan penilangan langsung,” tegas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Lantas Iptu Carles Effendi, S.Sos, Rabu, 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Penyakit Sapi Ngorok di Bengkulu Meluas, Apakah Aman Dikonsumsi? Temukan Jawabannya di Sini
Dikatakannya, 59 pengendara ditilang manual, kemudian 75 pengendara hanya diberikan teguran dan 147 pengendara yang kedapatan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sedangkan untuk pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua.
Dalam operasi zebra 2024 anggota Satlantas Polres Kaur tidak hanya melakukan penertiban di jalan umum, anggota juga melakukan penyisiran di sekolah-sekolah dengan target motor knalpot brong atau knalpot yang tidak setandar.
Lanjut Kasat, selama operasi, wilayah yang menjadi fokus adalah kawasan perkotaan Bintuhan.
BACA JUGA:Hiburan Malam Pesta Pernikahan Dibatasi, Ini Penjelasan Kapolsek
Bukan hanya warga Kaur saja yang ditilang, namun pengendara yang melintas jalan nasional jika kedapatan melakukan pelanggaran juga ditilang oleh personel.
Operasi Zebra Nala bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendaraan, khususnya bagi para pengendara sepeda motor dan mobil pribadi.
Anggota di lapangan akan fokus pada pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta mengemudi dalam keadaan tidak fit.
Tujuan utama operasi ini, tidak lain adalah untuk mengurangi resiko kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kaur khusus. Karena kelalaian pengendara yang tidak mematuhi aturan lalulintas.