Periode Kedua Sebentar Lagi Dibuka, Honorer Kategori Ini Bisa di PHK, Jika Tidak Memperhatikan Ini

Pendaftaran periode ke 2 sebentar lagi, honorer kategori ini Bisa di PHK.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) sudah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 persen diperuntukkan tenaga honorer.

Diketahui, bahwa pendaftaran PPPK 2024 dibuka dengan dua periode saat ini pendaftaran pada periode pertama sudah resmi ditutup.

Kemudian untuk periode ke dua, akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. 

MenPAN - RB menyatakan, bahwa seluruh tenaga honorer baik yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) ataupun tidak dapat melamar dan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 yang kemudian diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Mendaftar Serta Dokumen yang Wajib Diunggah

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Gampang-Gampang Susah, Begini Cara Mengatasi NIK Jika Tidak dapat Diproses

Lebih lanjut, bahwa pendaftaran PPPK memiliki prioritas pengangkatan dengan kategori yaitu pelamar prioritas guru dan D4 bidan Pendidikan tahun 2023.

Lanjutan, eks THK II, tenaga honorer dalam database BKN dan terakhir tenaga honorer yang aktif bekerja di pemerintahan 2 tahun berturut-turut. 

Perlu diketahui, bahwa  seleksi PPPK telah dimulai pada 1 Oktober 2024 dan terdiri dari dua periode.

Untuk pelamar prioritas, eks THK II dan yang terdaftar di BKN saat ini pendaftaran seleksi PPPK tersebut sudah resmi ditutup.

Sementara itu, pendaftaran seleksi bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN namun aktif bekerja di instansi pemerintah atau sebagai prioritas terakhir dibuka pada tahap ke dua.

Maka dari itu, tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN diharapkan mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan pada bulan November mendatang. 

Pasalnya, hal itu menjadi syarat terpenting agar diangkat menjadi PPPK baik penuh maupun paruh waktu jika tidak ingin terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Kaur 2024 Belum Tuntas, BKPSDM Belum Bisa Pastkian, Cek di Sini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan