Isu SARA Berpotensi Timbulkan Konflik Pilkada 2024, Ini Langkah KPU dan Bawaslu

Ilustrasi Pilkada 2024 langkah KPU dan Bawaslu antisipasi konflik Pilkada 2024. -Sumber foto : Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Isu SARA, hoax dan ujaran kebencian di media sosial berpotensi timbulkan konflik Pilkada 2024.

Oleh sebab itulah saat masa kampanye pasangan calon (Palson) peserta Pilkada 2024, KPU RI dan Bawaslu RI telah meminta seluruh KPU dan Bawaslu yang ada di daerah untuk mengatasi kerawanan Pemilu 2024 terkait politisasi SARA.

Saat ini Bawaslu RI telah memetakan daerah rawan politik SARA, mulai dari Provinsi DKI Jakarta, Maluku Utara, Jawa Barat dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Politik SARA, hoax dan ujaran kebencian bisa memicu konflik Pilkada 2024.

Dengan begitu masyarakat wajib waspada dan penting bagi masyarakat menyadari potensi dampak sosial yang terjadi sehingga dapat diupayakan langkah-langkah pencegahan melalui penguatan nilai-nilai Pancasila dan harmonisasi di masyarakat jika ingin Pilkada 2024 sukses tanpa gangguan.

BACA JUGA:Untuk Keaamanan Pilkada, Polsek Muara Nasal Laksanakan Patroli Cooling System

Isu SARA salah satu larangan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bertentangan dengan aturan UU nomor 1 tahun 2015 pasal 69 huruf b UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Adapun langkah yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu mulai dari harmonisasi tokoh masyarakat melalui dialog.

Karena partisipasi tokoh masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh adat memiliki peranan penting dalam penguatan nilai Pancasila dan harmonisasi di masyarakat.

Tokoh masyarakat wajib diikutsertakan dalam harmonisasi melalui dialog secara informal di masing-masing keterwakilan kelompok masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal

Seperti forum kerukunan umat beragama atau komunitas-komunitas paguyuban kesukuan.

Peran tokoh adat, tokoh agama, penyuluh agama sangatlah penting untuk menumbuhkan sikap dewasa masyarakat dalam aktivitas politik.

Dalam kultur masyarakat Indonesia keberadaan tokoh agama atau adat di masyarakat statusnya dipandang sedikit lebih tinggi dan cenderung lebih didengarkan pendapatnya dibandingkan dengan  pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan