Panwaslu Boleh Sombong Dalam Mengakan Aturan Pilkada 2024, Ini Pesan Komisioner Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan peran Panwaslu di Pilkada 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bengkulu 2024 Bermartabat, 4 Pilar Digital Harus Dijaga

Pengawas Pilkada  harus  mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024.

Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan tentunya masyarakat bisa pilih Paslon  atau juga bisa memilih kolom kosong.

Mari sukseskan Pilkada 2024 baik itu wilayah yang memilki kotak kosong maupun wilayah yang memilki Pasangan calon.

Sesuai dengan bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres nomor 80 tahun 2024, pelantikan gubernur terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

BACA JUGA:DPR RI Minta Bawaslu Untuk Mengawasi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Selain itu juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

Perpres mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika ada beberapa  hal seperti perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terpisah, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Idham Holik mengatakan, di Pilkada 2024 ada 1.518 Paslon terdiri dari 100 Paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di 37 provinsi yang menggelar Pilkada 2024.

Untuk Kabupaten dari 415 daerah total terdapat 1.095 Paslon.

Sedangkan untuk tingkat kota ada 93 Kota yang menggelar Pilkada dengan jumlah peserta 272 pasangan calon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan