Panwaslu Boleh Sombong Dalam Mengakan Aturan Pilkada 2024, Ini Pesan Komisioner Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan peran Panwaslu di Pilkada 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta seluruh pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Pilkada 2024 untuk tegas dan  boleh sombong saat menegakkan aturan Pilkada 2024.

"Seluruh Panwas Pilkada 2024 di setiap desa, kelurahan, distrik, kecamatan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gagah dan berani dalam menegakkan aturan," jelasnya dikutip dari kompas.com.

Menurut dia, jika  pengawas bersikap berani dan tegas, maka kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Wajib Sukses! Ini Pesan Penting Ketua KPU RI

Panwas bekerja berdasarkan perintah Undang-Undang. Tentu ini kesempatan memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral.

Apabila ada pelanggaran Pilkada, maka Panwas jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan.

Keberanian dalam bertindak akan menjadi sebuah prestasi tersendiri yang bisa dibanggakan.

Walaupun begitu, ia mengingatkan penegakan aturan harus tetap memperhatikan kearifan lokal di setiap wilayah.

Dalam menjalankan tugas pengawas ad hoc selalu berkoordinasi dengan Bawaslu jika menghadapi sesuai jenjang yang berlaku.

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Terima 69 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Selain itu, dia juga mendorong pengawas ad hoc untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti kepolisian atau instansi terkait, terutama jika menemui pelanggaran seperti alat peraga kampanye yang melanggar aturan .

Selain itu, dalam pengawasan pihaknya  memproritaskan di wilayah yang memiliki Paslon tunggal.

Dilakukan hal ini tidak lain agar  tidak ada pelanggan yang dilakukan  seperti pelanggaran money politics, SARA dan lainnya.

Bawaslu membolehkan kolom atau kotak kosong berkampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan