Persyaratan PPPK Gelombang 2 : Wajib Memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, Ini Kata MenPAN - RB
Persyaratan PPPK gelombang 2 wajib memperhatikan syarat dan ketentuan. -sumber foto: Koranradarkaur.id-
- Tidak terlibat politik praktis dan memiliki kualifikasi pendidikan serta kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi.
- Sehat jasmani dan rohani, yang disediakan di seluruh wilayah NKRI.
2. Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu.
3. Instansi dapat menyesuaikan usia maksimal pelamar PPPK sesuai masa perjanjian kerja.
4. Sertifikasi keahlian ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu, adapun Pasal 24 tentang ketentuan tambahan pelamaran
Selain persyaratan di atas, pelamar juga harus:
- Tidak pernah melanggar aturan seleksi.
- Tidak sedang menunggu penetapan NIP.
- Memiliki pengalaman kerja terkait jabatan untuk pelamar PPPK.
- Memiliki pengalaman kerja minimum satu tahun dan sertifikasi PPK.
Nah untuk itu, pastikan semua dokumen dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang ada. *