Gaji 753 PNS Kesehatan Kaur Dibayar, BPKAD Ungkap Biang Kerok Keterlambatannya

Staf BPKAD yang melayani pencairan OPD di lingkup Pemda Kaur. Sumber foto : UJANG/RKa.--

BINTUHAN - Sempat membuat para PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) geram, akhirnya gaji 753 PNS dan PPPK kesehatan di Kabupaten Kaur masuk rekening. Jumlah keseluruhan gaji PNS dan PPPK kesehatan Rp 2,7 miliar lebih. 

“Adanya keterlambatan pembayaran gaji PNS kesehatan karena perubahan sistem keuangan. Di mana sebelumnya Surat Perintah Membayar (SPM) terpisah antara OPD Dinkes, RSUD dan Puskesmas. Nah saat ini harus disatukan. Sehingga dilakukan revisi SPM sebelum kami menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D),” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tornado, SH, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dikatakan Leo, pembayaran gaji para ASN kesehatan bukan disengaja belum dibayarkan. Semata-mata karena adanya perubahan sistem keuangan dan para bendahara ada keterlambatan melakukan pergantian SPM atau menyatukan SPM gaji. Sehingga BPKAD tidak bisa mengeluarkan SP2D. 

Dengan telah rampungnya perbaikan SPM, saat ini seluruh gaji PNS dan PPPK kesehatan telah dibayarkan. Untuk gaji PNS kesehatan Rp 2,4 M, sedangkan PPPK RP 300 juta.

BACA JUGA:RESMI! PP Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Terbit, Simak Rinciannya Tiap Golongan

BACA JUGA:Horee! TPP Triwulan Dua PNS Kaur Cair, Segini Jumlah Anggarannya

Setelah proses perbaikan SPM rampung seluruh PNS dan PPPK kesehatan telah menerima gaji. Baik yang bertugas di Dinas Kesehatan, RSUD Kaur maupun Puskesmas-Puskesmas.

Keterlambatan tersebut bukan karena Kas Daerah (Kasda) kosong atau disengaja. Hal itu terjadi murni karena adanya perubahan manajemen keuangan di Dinas Kesehatan (Dinkes). 

Dengan pihak Dinkes cepat menerbitkan SPM, maka semakin cepat pula pihaknya menerbitkan SP2D. Sehingga gaji PNS dan PPPK masuk ke rekening masing-masing.

"Dengan telah adanya perbaikan, pada bulan-bulan berikutnya tidak akan ada kendala lagi. Seperti keterlambatan dalam pembayaran gaji maupun kesalahan dalam pengajuan gaji PNS dan PPPK,” tutup Leo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan