Hati-hati! Ada 3 Kartu yang Menyebabkan Peserta Tes CPNS Didiskualifikasi

Peserta CPNS hati-hati ada 3 kartu dapat menyebakan anda didiskualifikasi. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Tinggal menghitung hari Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat.

Pemerintah selalu mengingatkan kepada peserta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah peserta SKD wajib mengikuti tata tertib seleksi sesuai ketentuan tahun ini.

Apabila peserta melanggar prosedur SKD CPNS, mereka dapat dikenakan teguran atau dikeluarkan dari seleksi.

BACA JUGA:Apakah Status Anda Terdaftar di BKN? Jika Ragu Begini Cara Mengeceknya Agar Bisa Jadi PPPK 2024

Sebagaimana diketahui, bahwa tata tertib SKD CPNS ini diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Adapun Tata tertib SKD yakni sebagai berikut:

1. Hadir tidak lebih dari 60 menit sebelum seleksi, atau sesuai ketentuan instansi.

2. Sebelum seleksi dimulai, antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) untuk mendaftar.

BACA JUGA:Wajib Ikuti Cara Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024

3. Pendaftaran PIN dihentikan lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta.

5. Membawa KTP

6. Membawa kartu peserta seleksi

7. Pakaian rapi, sopan dan memakai sepatu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan