Diganti Rp 50 Juta/Bulan, Anggota DPR RI Tidak Lagi Dapat Rumah Dinas, Benarkah Tikus Biang Keroknya?

Anggota DPR RI tidak lagi dapat fasilitas rumah dinas diganti Rp 50 juta per bulan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Sebanyak 580 Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

Informasi terbaru, anggota DPR RI tidak lagi dapat rumah dinas.

Sebagai ganti dari rumah dinas, wakil rayat ini akan diberikan tunjangan perumahan dengan nominal mencapai Rp 50 juta per bulan.

Lalu, apa sih penyebab anggota DPR RI periode kali ini tidak lagi diberikan fasilitas rumah dinas seperti anggota DPR RI periode tahun-tahun sebelumnya?

Serta, benarkah fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR RI tersebut tak lagi diberikan karena tikus menjadi biang Kerok utamanya?

Untuk lebih jelasnya mengenai informasi tersebut, kali ini KORANRADARKAUR.ID akan membahas secara detail terkait penghapusan rumah dinas Anggota DPR.

BACA JUGA:DEFINITIF! Januardi Ketua DPRD Kaur, Dian Angdi Waka 1, Siapa Waka 2?

Sebagai informasi, penghapusan rumah dinas untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029 ini tetuang dalam Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekjen DPR RI tersebut dengan Nomor : B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024 lalu.

Dikutip dari laman www.detik.com, rumah dinas Anggota DPR RI ini selama ini masuk dan tercatat aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan Kemensetneg.

Karena periode kali ini rumah dinas tersebut tidak lagi berikan kepada anggota DPR RI terpilih, maka pihak Setjen DPR sudah mengurus pengembalian aset.

BACA JUGA:2 Unsur Pimpinan DPRD Kaur Definitif, Tentang Pengesahan AKD Ini yang Ditunggu

Sementara, ada beberapa poin yang terdapat dalam surat Sekjen DPR mengenai penghapusan fasilitas rumah dinas bagi Anggota DPR RI.

Diantaranya, seluruh anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan