Ada Dugaan Korupsi di Mega Mall! Kejati Bengkulu Periksa Mantan Walikota

Kejati Bengkulu memeriksa mantan Walikota Bengkulu terkait dugaan korupsi--

BENGKULU - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kenedi. Pemeriksaan pada Walikota Bengkulu periode 2007-2012 ini.

Dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dalam pembangunan salah satu pusat perbelanjaan di wilayah tersebut. 

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH menyebut, pemeriksaan dugaan kasus korupsi pada mantan Wali Kota Bengkulu yang sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini. Dilakukan terkait bangunan Mega Mall yang hingga saat ini belum pernah disetor ke kas daerah.

"Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi Mega Mall. Di antaranya mantan Walikota Bengkulu periode 2007-2012. Sebab, dari 2004 sampai sekarang. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk dalam kas daerah," ujar Danang, Rabu, 9 Oktober 2024.

Terang dia, dalam penyidikan dugaan korupsi Mega Mall. Hingga saat ini sebanyak 15 orang pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diperiksa terkait kasus tersebut. Diperkirakan ini akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. 

BACA JUGA:Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, SPj Fiktif Hingga Pemalsuan Tanda Tangan

BACA JUGA:Endus Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Geledah Puskesmas Palak Bengkerung, Ini Hasilnya

Sebab, terang Danang, semua pihak yang terkait dengan pembangunan hingga saat ini akan diperiksa untuk dimintai keterangan dan tidak ada batasan. 

"Seluruh pihak yang terkait semuanya dimintai keterangan dan tidak ada yang dibatasi agar semuanya jelas. Hingga saat ini ada 15 orang di lingkungan pemerintah kota Bengkulu yang diperiksa dan akan terus bertambah," ujar dia. 

Selain Mantan Wali Kota Bengkulu, Kejati juga memeriksa Mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Safran Junaidi. 

"Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu. Kemudian ditunjuk menjadi Asisten I di akhir, kemudian saya dipindahkan ke Kepala Dinas Perhubungan dan untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu," terang Safran Junaidi. 

Diketahui, Mega Mall berada di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini. Terdiri dari bangunan 3 lantai, serta luas bangunan 18.384 Meter persegi (M²). *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan