Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Ini Syarat dan Tata Caranya!
Syarat dan cara bayar pajak kendaraan atas nama perusahaan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
- Menyerahkan dana yang dibutuhkan pada petugas
- Mengambil bukti tanda terima pelunasan pajak kendaraan
- Menunggu STNK baru diterbitkan dan disahkan
- Lalu, tukarkan tanda bukti pembayaran pajak tersebut dengan STNK baru
3. Cara Membayar Pajak Tahunan Atas Nama Perusahaan Secara Online
- Mengundur dan men daftarkan diri di aplikasi Samsat Online atau e-Samsat
- Akan muncul notifikasi dengan narasi seperti ini “Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK.”
- Lalu, pilih Setuju atau Tidak Setuju dari opsi tersebut
- Mengisiformulir (NIK/Nomor Induk Kependudukan, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir dari rangka mobil serta email)
- Lalu mengklik, lanjutkan
- Apabila sdata sudah sesuai, selanjutnya akan muncul jumlah pajak yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Selain Indonesia, 6 Negara Ini Menerapkan Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia
- Selanjutnya mengklik setuju untuk mendapat kode serta bukti pembayaran pajak
- Melakukan pembayaran melalui bank yang bekerjasama
- E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) akan diberikan dari Samsat setempat sekitar 30 hari setelah pembayaran pajak