Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Ini Syarat dan Tata Caranya!

Syarat dan cara bayar pajak kendaraan atas nama perusahaan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Menyerahkan dana yang dibutuhkan pada petugas

- Mengambil bukti tanda terima pelunasan pajak kendaraan

- Menunggu STNK baru diterbitkan dan disahkan

- Lalu, tukarkan tanda bukti pembayaran pajak tersebut dengan STNK baru

3. Cara Membayar Pajak Tahunan Atas Nama Perusahaan Secara Online

- Mengundur dan men daftarkan diri di aplikasi Samsat Online atau e-Samsat

- Akan muncul notifikasi dengan narasi seperti ini “Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK.”

- Lalu, pilih Setuju atau Tidak Setuju dari opsi tersebut

- Mengisiformulir (NIK/Nomor Induk Kependudukan, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir dari rangka mobil serta email)

- Lalu mengklik, lanjutkan

- Apabila sdata sudah sesuai, selanjutnya akan muncul jumlah pajak yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Selain Indonesia, 6 Negara Ini Menerapkan Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia

- Selanjutnya mengklik setuju untuk mendapat kode serta bukti pembayaran pajak

- Melakukan pembayaran melalui bank yang bekerjasama

- E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) akan diberikan dari Samsat setempat sekitar 30 hari setelah pembayaran pajak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan