Pilkada 2024 Resmi Gunakan Sirekap, KPU Akan Tingkatkan SDM
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik menjelaskan pengunaan Sirekap. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KPU berdalih Sirekap hanya sebagai alat bantu, bukan penghitungan suara resmi. Dengan berbagai masalahnya, pada Pilkada 2024 Sirekap tetap digunakan.
Karena di Pilkada 2024 Sirekap akan digunakan kembali maka KPU harus benar-benar membenahi sehingga saat Pilkada 2024 pengunana Sirekap tidak seperti Pemilu yang lalu.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Pertama Gelar Debat Cagub, Jadi Contoh Provinsi Lain, Pilkada 2024
Sedangkan Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan KPU harus menggunakan Sirekap dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Karena sistem tersebut sudah dibuat dengan menggunakan anggaran yang besar, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Senang atau tidak senang Sirekap yang sudah dibuat dengan anggaran yang begitu besar saat Pilpres yang lalu, harus dilanjutkan di Pilkada 2024.
Pemangku kepentingan tidak perlu lagi membahas soal perlu atau tidaknya penggunaan Sirekap.
BACA JUGA:Pilkada Lawan Kotak Kosong Jadi Prioritas Pengawasan, Ini Tanggapan Bawaslu
Yang harus dipikirkan adalah bagaimana memaksimalkan penggunaan sistem itu untuk membantu pelaksanaan pilkada 2024.
Dengan begitu KPU agar terus membenahi Sirekap sehingga menghindari potensi kesalahan yang bisa timbul di kemudian hari.
Agar itu tidak terulang maka harus dilakukan dengan evaluasi yang ketat dan total.
Jadi ketika banyak masalah pada Pilpres dan Pileg yang lalu maka ketika dipergunakan dalam pilkada kali ini tentu harus benar-benar baik.
Pengunaan Sirekap akan membantu kinerja KPU bila secara maksimal dan valid saat digunakan.
Tentu agar itu terwujud di Pilkada 2024 maka harus benar-benar diuji coba dan bukan lagi trial dan error.
Harus dipastikan dan menjaga kinerjanya dengan menghadirkan Sirekap yang baik.