MenPAN–RB Tetapkan Syarat Utama dalam Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2

Pendaftar PPPK 2024, MenPAN – RB tetapkan syarat utama dalam pendafatran gelombang ke 2.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) bahwa ada beberapa syarat utama yang harus honorer ketahui.

Bahwa pendafataran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua periode.

Yang mana, pada periode pertama telah resmi dimulai pada 1 hingga 20 Oktober 2024.

Terdapat pelamar prioritas yang telah  mendaftar dalam gelombang pertama ini.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK: Jangan Salah, Begini Cara Format dan Ukuran Dokumen yang Harus Diunggah

BACA JUGA:SIAP-SIAP DAFTAR! Kemenkes Buka 14.593 Formasi Pendaftaran PPPK 2024, Segera Cek di Sini

Seperti guru prioritas Tahun 2023, D-IV Bidan Pendidik, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta tenaga honorer yang telah tercatat dalam database BKN.

Lebih lanjut, untuk tahap kedua pemerintah telah mengumumkannya beberapa waktu lalu akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Maka dari itu honorer wajib tahu, karena ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa melamar dalam seleksi PPPK 2024 gelombang kedua.

Pelamar yang termasuk ke dalam gelombang 2 ini adalah tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Oleh karena itu, agar dapat mendaftar dalam seleksi PPPK 2024, setiap pelamar baik dari kategori tenaga honorer maupun non-ASN, harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

BACA JUGA:Peserta Harus Tahu, Inilah Kisi-kisi Lengkap Seleksi PPPK 2024 yang Benar

BACA JUGA:PERHATIKAN! Begini Aturan Swafoto Seleksi PPPK 2024 yang Baik dan Benar

Sesuai dengan keputusan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024 terdapat syarat pengalaman kerja tertentu yang harus dimiliki oleh pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar, berikut diantaranya.

1. Jabatan Pelaksana: Pelamar harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun

2. Jabatan Fungsional Pemula hingga Ahli Pertama harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun

3. Jabatan Fungsional Ahli Muda harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan