Hasil OTT Sejumlah Rp 725 Juta, Gubernur Ini Ditahan, Jual Beli Jabatan

IST/RKa TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap.-IST-

RADAR KAUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan pada Rabu 20 Desember 2023.

Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

Mengutip dari jpnn.com, dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp 725 juta.

Lebih lanjut Abdul Gani mengatakan, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sementara Khristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.

Tersangka Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Stevi Thomas (ST), dan Khristian Wuisan (KW) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/tik)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan