Resmi Ditetapkan MenPAN-RB, Ini Syarat Tambahan Guru Swasta untuk Melamar PPPK 2024

Aturan terbaru dari MenPAN - RB guru swasta boleh mendaftar PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Aturan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas, ialah memperbolehkan guru swasta mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

MenPAN - RB mengatakan, bahwa guru swasta resmi mendaftar seleksi PPPK 2024 layaknya seperti guru honorer di sekolah negeri. Hal ini telah tertuang dalam aturan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024.

MenPAN - RB menjelaskan dengan adanya aturan guru swasta boleh melamar PPPK 2024 ini.

BACA JUGA:Honorer Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Lampirkan Surat Keterangan Masa Kerja untuk Melamar PPPK 2024

Kiranya untuk menyiapkan diri dari sekarang, pasalnya pendaftar akan dibuka sebentar lagi.

Anas melanjutkan, bahwasanya seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi guru tenaga honorer. Berdasarkan aturannya, guru swasta juga boleh ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.

Dia mengatakan, bahwa formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dalam rangka penyelesaian penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Mengutip dari ayobandung.com, guru swasta yang akan mendaftar seleksi PPPK 2024 juga diberikan ketentuan tersendiri. Dia melanjutlan, untuk persyaratan guru swasta pada seleksi PPPK 2024 tidak jauh berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri.

BACA JUGA:PPPK 2024 Terbagi 2 : Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini 5 Kewajibannya

Satu-satunya syarat untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 adalah guru swasta yang berstatus sebagai pelamar prioritas.

Pelamar prioritas adalah peserta yang belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK periode sebelumnya dan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.

Dengan demikian bagi guru swasta yang akan melamar seleksi PPPK 2024 juga diberikan dokumen tambahan yang berbeda dari guru honorer sekolah negeri. 

Dokumen tersebut ialah surat izin melamar seleksi PPPK 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan. Setelah mendapatkan surat izin melamar tersebut, guru swasta tinggal memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus dan berkas pendaftaran lainnya.

BACA JUGA:Ini Pesan Penting MenPAN-RB untuk Guru Honorer yang Lulus PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan