Pemdes Muara Dua Pasang Patok Wilayah Adat Semende, Perkuat Identitas dan Hak Masyarakat
Kades Muara Dua bersama rombongan foto bersama usai pemasangan patok wilayah adat Semende. -Sumber Foto: IST/RKa-
NASAL - Pemerintahan Desa (Pemdes) Muara Dua, Kecamatan Nasal melaksanakan pemasangan patok wilayah adat semende. Sebagai upaya untuk memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Kegiatan ini dilakukan pada Senin 23 September 2024. Dihadiri oleh tokoh masyarakat, seluruh unsur Pemdes serta anggota komunitas adat.
Kades Muara Dua Ansori mengatakan, pemasangan patok adat wilayah semende ini. Untuk menegaskan batas wilayah adat semende, yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Dengan adanya patok, diharapkan bisa minimalisir masalah dengan pihak luar, serta hak-hak masyarakat adat diakui secara resmi. Patok ini menjadi simbol penting bagi keberlanjutan dan pelestarian budaya semende.
"Selain itu fungsi pemasangan patok, juga berperan sebagai alat edukasi bagi generasi muda. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pengetahuan mengenai pentingnya melestarikan tanah adat serta nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi adat semende ulu nasal. Ini menjadi kesempatan untuk menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap warisan budaya," ujarnya.
Lanjutnya, kegiatan ini juga menciptakan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Dengan adanya patok, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melindungi sumber daya alam dan ekosistem yang ada di wilayah adat semende ulu nasal.
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Sekolah Adat Desa Muara Dua dapat Lampu Hijau
BACA JUGA:Rumah Adat Jambi, Dikenal dengan Rumah Adat Kajang Lako dan Rumah Tuo
Patok bukan hanya penanda batas, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Pemasangan patok ini, mendapat sambutan positif dari masyarakat adat semende. Karena merasa diperkuat dalam perjuangan mereka, untuk mendapatkan pengakuan yang lebih luas. Banyak yang berharap langkah ini akan mendorong dukungan dari pemerintah dan lembaga lainnya untuk melestarikan budaya serta hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kaur," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya pemasangan patok wilayah adat Semende di Desa Muara Dua ini. Bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat identitas dan hak-hak masyarakat. Harapannya, kegiatan ini akan menjadi tonggak penting bagi pengakuan yang lebih luas terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat semende ulu nasal.
"Sebelum dilakukan pemasangan patok, kami telah melakukan rapat bersama masyarakat terlebih dahulu. Tujuannya supaya masyarakat dapat mengetahui," tutup dia.*