Bagaiaman Naib Honorer K2? Apakah Resmi Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak Penjelasannya
Nasib honorer K2 tahun 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Bagaimana dengan nasib honorer K2, beberapa orang mungkin masih mempertanyakan perihal nasib honorer K2 pada tahun 2024.
Seperti diketahui, bahwa honorer K2 adalah honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah pusat atau daerah setelah tanggal 1 Januari 2005, tetapi tidak mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mereka biasanya mendapatkan penghasilan dari non-anggaran, seperti dana komite sekolah, dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan pemerintah pusat, atau sumbangan masyarakat.
Lantas, apakah nasib honorer K2 Tahun 2024 akan baik? Apakah mereka diprioritaskan untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak?
BACA JUGA:Tahun 2025, Perubahan ASN Menjadi 3 Kategori, Bukan Hanya PNS dan PPPK
BACA JUGA:98 PPPK Pemprov Bengkulu Terima SK, Jika Ada Pungli Lapor Gubernur : Uang Dikembalikan
Pada tahun 2024 ini rencananya pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer. Jadi pada tahun 2025 nanti tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer.
Dalam rangka persiapan tenaga honorer akan dihapus, maka akan ada beragam hal yang cukup penting dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah pengangkatan PPPK besar-besaran.
Mengutip dari ayobandung.com, dengan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengakhiran hubungan kerja (PHK) massal ketika keberadaan honorer dihapuskan.
Lantas, bagaimana dengan nasib honorer K2 Tahun 2024? Untuk nasib honorer K2 tahun 2024 mereka mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah di pengangkatan PPPK tahun ini.
BACA JUGA:Honorer Guru Swasta Bisa Lulus PPPK 2024, Ikuti Kententuan Berikut Ini
Sebagai golongan prioritas, mereka yang termasuk sebagai honorer K2 akan langsung diangkat jadi PPPK hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/2023.
Yang ditandatangani Presiden Jokowi, bahwa honorer K2 yang sudah mengabdi lama, akan diberi kepastian. Keputusan juga menciptakan landasan hukum yang kuat dan akan membuka jalan bagi pengangkatan PPPK.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam tercantum dalam Peraturan ASN Nomor 20 Tahun 2023. Terdapat beberapa tahapan dalam proses pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK.