Honorer Guru Swasta Bisa Lulus PPPK 2024, Ikuti Kententuan Berikut Ini

Honorer guru swasta perhatikan ketentuan berikut ini agar lulus seleksi PPPK.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas memberikan ketetapan terkait honorer guru swasta pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ketetapan ini mengatur honorer guru swasta akan diangkat PPPK 2024 tapi harus melalui hal berikut ini.

Seperti diketahui, bahwa pengadaan PPPK ini diperuntukkan bagi tenaga honorer termasuk formasi guru.

BACA JUGA:Kasusnya Bikin Geleng Kepala! Honorer Perempuan Ditetapkan Tersangka

Selain formasi guru, kesempatan ini juga terbuka untuk honorer guru swasta seperti yang tercantum dalam Keputusan MenPAN - RB Nomor 348 Tahun 2024.

Yang isinya tentang mengatur seleksi PPPK Khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di Instansi Daerah.

Hal ini telah ditetapkan pada 19 Agustus 2024, yang telah menjadi keputusan MenPAN - RB. Selain itu, pada prinsip pengadaan formasi PPPK 2024 tidak ada istilah tidak ada seleksi.

BACA JUGA:Gagal PPPK 2023, Honorer dapat Hadiah Istimewah dari KemenPAN-RB

Yang mana, semua honorer termasuk guru swasta wajib mengikuti seleksi jadi tidak ada pengangkatan secara otomatis.

Mengutip dari klikpendidikan.id, kelulusan bagi tenaga honorer berdasarkan dari hasil peringkat terbaik dalam mengikuti tes seleksi. 

Nah, untuk honorer guru swasta harus melalui urutan berikut ini yang sudah diatur dalam keputusan MenPAN-RB. Yang telah dijelaskan dalam Diktum ketiga puluh bahwa urutan kelulusan bagi pelamar prioritas berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.Guru eks THK-II

2.Guru non-ASN

BACA JUGA:KemenPAN–RB Sebut Ada Kendala Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan