Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Etss jangan binung begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Berikut cara mencairkan  saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign dari kantor. 

Kamu tidak perlu repot-repot resign dari kerjaan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara berikut ini anda bisa melakukannya dengan mudah. 

Mengapa demikian? Karena jadwal kerja yang aktif kerja dapat melaksanakan pengajuuan jaminan hari tua (JHT) dengan waktu henti yang minimal. 

Untuk diketahui, sebagian yang dimaksud ini bukan langsung 100 persen. Melainkan, 10 persen atau setidaknya 30 persen saja.

Bagi peserta yang aktif, ada kemungkinan untuk mencairkan 30 persen dari saldo JHT untuk membeli rumah secara tunai atau kredit.

Sementara sisanya dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.

Nah, untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan simak beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar saldo tersebut dapat dicairkan tanpa harus mengundurkan diri dari kantor.

Mengutip dari disway.id, berikut kriterianya:

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan