Dinas PMD Kaur : Kades Dilarang Ikut Berkampanye untuk Cakada

Kades dilarang ikut kampanye kandidat-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID, NASAL – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan tegas mengenai larangan kampanye bagi Kades dan unsur perangkat desa (Perades).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan berlangsung adil dan bebas dari konflik kepentingan.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur M Suhadi, ST mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan KPU dan pemerintah pusat.

Bahwa Kades dan unsur Pemdes dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye kandidat dalam Pilkada.

Kebijakan ini untuk menjaga netralitas aparatur desa dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan.

Larangan terlibat dalam dalam kampanye kandidat merupakan kewajiban yang keharusan dilakukan. 

BACA JUGA:Bang Ken Sesalkan Politik Pecah Belah di Pilkada Bengkulu 2024

BACA JUGA:Terkait Galian C di Sungai Kedurang, Polres Bengkulu Selatan Akan Panggil Pengelola

 

"Keterlibatan Kades dan Perades dalam kampanye politik dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang serta ketidakadilan dalam pemilihan. Perades yang seharusnya bertindak sebagai penyelenggara dan pengawas kegiatan Pemerintahan Desa (Pemdes). Diharapkan dapat menjaga posisi netralnya selama periode pemilihan nanti," ujarnya 

Lanjutnya, larangan keterlibatan Kades dan unsur Pemdes dalam kampanye kandidat di Pilkada 2024. Bukan hanya disampaikan oleh KPU dan Pemerintah Pusat. Tapi juga sudah disampaikan Pemda Kaur dalam hal ini Bupati Kaur beberapa waktu lalu.

Bupati menekankan kepada seluruh Kades dan unsur Pemdes. Agar tidak ikut-ikutan dalam kampanye kandidat. Karena, hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

"Kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan proses pemilihan berjalan dengan adil," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Nasal, Darman memastikan, sebanyak 17 Kades di Kecamatan Nasal tidak akan terlibat dalam kampanye kandidat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan