Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas, Kenapa Demikian? Berikut Penjelasannya

Seleksi PPPK 2024 hanya formalitas begini penjelasannya-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Dengan adanya pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Tentu menjadi fokus utama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, BKN menjalankan mekanisme adanya pengadaan PPPK 2024 untuk seluruh tenaga honorer. Dan seluruh tenaga honorer diwajibkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 apabila ingin menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN).

Untuk diketahui, tes seleksi PPPK 2024 nanti kabarnya hanya formalitas bagi tenaga honorer baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.

Meski begitu, tenaga honorer tetap harus mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK 2024. Hal ini karena tes seleksi PPPK 2024 akan digunakan BKN untuk mendata ulang tenaga honorer di instansi pusat dan daerah.

Nantinya penentuan tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK 2024 tidak akan menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.

Mengutip dari klikpendidikan.id, tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 apabila berhasil mendapatkan peringkat terbaik pada formasi yang tersedia.

BACA JUGA:Indonesia Vs Australia, Momen Paslon Pilkada 2024 Lebih Dekat dengan Masyarakat

BACA JUGA:BLT DD Tanjung Besar Triwulan Ketiga Sudah Disalurkan ke 23 KPM, Ini Pernyataan Kades

Kemudian, apabila tenaga honorer yang bersangkutan tidak termasuk dalam peringkat terbaik, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan demikian status tenaga honorer secara perlahan akan hilang dan digantikan oleh PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu seperti yang sudah diencanakan oleh pemerintah.

Dalam pengadaan Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) tahun 2024, kuota formasi PPPK seluruhnya diperuntukkan bagi tenaga honorer. Pemerintah ingin menjalankan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diberi waktu untuk menuntaskan tenaga honorer maksimal bulan Desember 2024. Dengan begitu, penuntasan tenaga honorer tersebut termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.

Selain itu, pemerintah juga dilarang merekerut tenaga honorer untuk mengisi jabatan PNS atau PPPK setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 berlaku.

Sebagai informasi, proses pengadaan PPPK 2024 saat ini telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan