Tenaga Honorer Sulit Diangkat Menjadi PPPK? DPR Ungkap Alasannya

DPR RI ungkap alasan tenaga honorer sulit diangkat menjadi PPPK.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Sedangkan pada pasal 66 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

BACA JUGA:Guru Pasti Gembira! TPG Cair Oktober 2024, Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Siapa Sangka Memelihara Ikan Hias Bermanfaat untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Tekanan Darah Loh!

Penataan tenaga honorer yang dimaksud termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan  verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer.

Terkait hal itu, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan undang-undang Aparatul Sipil Negara (ASN).

Pasalnya penataan tenaga honorer ditargetkan selesai pada Desember 2024.

Namun hingga saat ini pemerintah belum merampungkan aturan turunan undang-undang ASN yang mengatur detail mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Agung Widantoro, menilai PP harus segera dirampungkan agar penataan tenaga honorer bisa dilanjutkan pemerintahan periode berikutnya.

Maka dari itu, dia mendesak diterbitkannya PP turunan Undang-Undang ASN, mengingat periode pemerintahan saat ini segera berakhir. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan