Abai Sampaikan Pelaporan LKPM, Ini Konsekuensi Bagi Pelaku UMKM
ROHIDI/RKa -- JELASKAN : Kadis PM-PTSP BS Dr. E. Edwin Pramana, ST, MT, MM saat menjelaskan terkait LKPM bagi UMKM, Selasa (12/12).--
BENGKULU SELATAN (BS) - Tidak henti-hentinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten BS mengingatkan. Agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayahnya.
Salah satunya terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Karena, nyatanya tidak sedikit masyarakat, khusus para pelaku UMKM yang belum mengetahui konsekuensi dan keuntungan terkait LKPM.
Kadis DPM-PTSP BS Dr. E. Edwin Pramana, ST, MT, MM menegaskan, memang masih banyak pelaku usaha yang terkesan abai dengan pelaporan LKPM yang wajib disampaikan setiap triwulan.
Hal ini, agar usaha mereka bisa terdafar disistem Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan berusaha terintegritas secara elektronik.
BACA JUGA:SAH! Ujian Sekolah Resmi Dihapuskan, Penggantinya?
BACA JUGA:Pelaku Hipnotis Sering Beraksi di BS, Simak Tips Kapolres Supaya Terhindar
"Dengan aktif melakukan LKPM, para pelaku UMKM tersebut bisa semakin maju, karena mereka terdaftar. Apalagi untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dan mendapatkan berbagai jenis bantuan, UMKM wajib aktif dan terdaftar di OSS," tegas Edwin.
Kadis menjelaskan, pelaporan LKPM triwulan IV semester ini segera berakhir. Jika mereka para pelaku UMKM tidak melakukan LKPM, maka usaha mereka tidak terdaftar dalam akses sistem aplikasi OSS.
Sehingga, konsekuensi peluang kerjasama dengan pemerintah pasti tidak akan bisa. Hal ini tentu sangat merugikan pelaku usaha itu sendiri.
Mengingat, lanjut Kadis, untuk kerjasama dengan pemerintah, yang terpenting itu UMKM aktif dan telah terdaftar di aplikasi OSS.
BACA JUGA:SEMAKIN JAYA! 2024 Anggaran DD dan ADD BS Jauh Lebih Besar
BACA JUGA:Menunggu Rapor, Ini Kegiatan SDN 94 Kaur
Untuk itu, guna mempermudah pelaku UMKM dalam menyampaikan laporan usahanya, pihaknya telah membuat Program Warung Konsultasi LKPM di DPM-PTSP BS.
Dalam program ini, para pelaku UMKM bisa datang serta bertanya-tanya terkait soal LKPM di warung tersebut. Mulai dari tata cara melakukan LKPM hingga beberapa pelayanan lainnya.