Beda dengan ASN, Ternyata Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Pilkada 2024

Kades dan perangkat desa ternyata boleh hadiri kampanye Paslon di Pilkada 2024.- Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BACA JUGA:HUT ke-23 RB Berjalan Meriah, Gubernur dan Dirut RBGM Berikan Hadiah Mengejutkan

Para Kades dan perangkat desa tetap tidak dibolehkan melakukan hal lain yang mengarah ke dukungan untuk Paslon manapun di Pilkada 2024.

Kehadiran Kades ataupun perangkat desa dilokasi kampanye peserta pilkada tidak boleh aktif. Apalagi, mengajak atau mengarahkan dukungan terhadap Paslon.

Apalagi, sambung Kordiv, jika sampai ada oknum Kades dan perangkat desa yang ikut melakukan orasi di atas panggung, hal itu jelas pelanggaran soalnya tidak netral.

"Ingat, hadir di acara kampanye secara pasif saja, hanya untuk mendengar penyampaian visi misi dan program. Bukan ikut berkampanye apalagi orasi," tegas Kordiv. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan