Wajib Tahu, 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Cek pajak kendaraan bermotor-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

- Setelah melakukan registrasi, pilih menu NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor

- Mengklik "Lanjut"

- Maka akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan

2. Aplikasi Cek Ranmor

- Membuka aplikasi Cek Ranmor

- Masuk dengan menggunakan akun google

- Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Jika sudah benar, klik “Cari”

- Silahkan tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar

3. Website Samsat

- Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html

- Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Silahkan pilih Samsat terdekat sesuai domisili

- Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik "Lihat Info"

- Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan informasi mengenai kendaraan

- Klik "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan