Wajib Tahu, 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Cek pajak kendaraan bermotor-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
- Setelah melakukan registrasi, pilih menu NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor
- Mengklik "Lanjut"
- Maka akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan
2. Aplikasi Cek Ranmor
- Membuka aplikasi Cek Ranmor
- Masuk dengan menggunakan akun google
- Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Jika sudah benar, klik “Cari”
- Silahkan tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar
3. Website Samsat
- Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html
- Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Silahkan pilih Samsat terdekat sesuai domisili
- Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik "Lihat Info"
- Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan informasi mengenai kendaraan
- Klik "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan. *