Pilkada Bengkulu Utara Tetap Lawan Kotak Kosong! Perpanjangan Penerimaan Paslon Ditutup

Pilkada Bengkulu Utara Tetap Lawan Kotak Kosong-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- KPU Bengkulu Utara telah memperpanjang penerimaan berkas Pasangan Calon (Palon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada 2024 Bengkulu Utara sejak 2-4 September 2024. 

Selama masa perpanjangan tidak ada Palon yang menyampaikan berkas pendaftaran. Dengan begitu maka untuk Pilkada Bengkulu Utara hannya ada satu Paslon dan akan melawan kotak kosong.

Sedangkan perpanjang penerimaan berkas yang dibuka KPU bukan hannya KPU Bengkulu Utara tetapi ada 43 KPU se-Indonesia. 

Dari 43 Paslon tunggal setelah masa perpanjangan saat ini tersisa 41 daerah yang dipastikan tetap akan melawan kotak kosong atau calon tunggal pada Pilkada serentak 27 November 2024 nantinya.

Dikatakan Komisioner KPU RI Idham Holik , KPU RI sebelumnya telah meminta seluruh KPU Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan Calon.

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada 2024 Damai dan Kondusif, Ini Langkah Kapolsek Kedurang

BACA JUGA:Dua Paslon Pilgub Bengkulu 2024 Belum Memenuhi Syarat! Ini yang Mesti Diperbaiki

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Terhitung  tanggal 2 - 4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

Hingga penutupan pendaftaran terdapat dua daerah yang terjadi penambahan jumlah pasangan calon.

Sedangkan Paslon melawan kotak kosong dinyatakan memenangkan Pilkada setelah berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1, Namun jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen makan paslon tersebut bisa mengikuti kembali di Pilkada 2029  dan daerah tersebut akan diisi oleh penjabat daerah atau PJ.

Dengan telah rampungnya perpanjang penerimaan berkas para Paslon maka dipastikan ada 41 daerah akan melawan kotak kosong. 

Tentu KPU wilayah tersebit tetap melakukan verifikasi berkas Paslon, selain itu juga apabila hasil verifikasi Paslon memenuhi syarat KPU akan melakukan penetapan calon bupati dan penarikan nomor peserta Pilkada. 

Nantinya Paslon tunggal atau melawan kotak kosong juga akan disediakan kotak dan apabila Paslon tunggal kalah atau tidak mendapatkan suara 50.persen +1 maka kepala Daerah wilayah tersebut akan dijabat  oleh PJ.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan