4 Hal Harus Diketahui Bagi PPPK Jika Sudah Resmi Dilantik

PPPK sudah resmi dilantik ketahui 4 hal yang tak boleh dilanggar-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang ingin mendaftar ketahuilah ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan apabila sudah resmi diterima menjadi PPPK.

Namun, sebelum resmi ditetapkan menjadi PPPK ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar. Dengan demikian, pelamar tinggal menunggu jadwal resmi pendafataran PPPK 2024.

Untuk diketahui, bahwa pendaftaran PPPK 2024 isunya akan dibuka pada September hingga Oktober 2024. Bagi yang ingin mendaftar berikut ini informasi lebih jelasnya.

Seperti diketahui, menjadi seorang PPPK kini mendapatkan banyak keuntungan, diantaranya adalah 7 kesetaraan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika diterima sebagai PPPK, anda akan mendapat berbagai keuntungan lain di luar gaji pokok, salah satunya tunjangan kesehatan dan jaminan hari tua.

Ketika sudah terdata, setiap PPPK akan terikat oleh kebijakan yang wajib dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

BACA JUGA:Persiapan ANBK, SMP di Kaur Adakan Gladi Bersih

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada 2024 Damai dan Kondusif, Ini Langkah Kapolsek Kedurang

Dengan demikian, dalam UU ASN ini ada empat aturan yang menegaskan bahwa seorang PPPK akan dipecat apabila tetap melanggar aturan tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 87 ayat 4 tentang kewajiban PPPK terkait integritas dan moralitasnya saat melaksanaan tugas.

Integritas dan moralitas PPPK yang dimaksud adalah berperilaku jujur, adil, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Maka dari itu berikut 4 poin penting yang dapat membuat seorang PPPK diberhentikan tidak dengan hormat diantaranya:

1. Penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dihukum penjara dengan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan pidana umum.

3. Terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus dari suatu partai politik.

4. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2  tahun dan pidana yang dilakukan dengan terencana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan