ASN Dilarang Foto Bersama Calon, Termasuk Menanggapi Postingan di Medsos

ASN dilarang keras foto bersama calon, termasuk tanggapi postingan tentang calon di medsos.-Sumber foto : Rohidi/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Seluruh ASN di lingkungan BS dilarang keras foto bersama calon, termasuk menanggapi postingan tentang calon di media sosial (Medsos).

Mengingat, saat ini telah memasuki tahun politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati dan Wabup BS periode lima tahun mendatang.

Sehingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) BS mengingatkan agar seluruh ASN, baik itu PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitasnya.

Ketua Bawaslu BS Sahran, SE disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat membenarkan hal itu.

BACA JUGA:Bukan Cuma Terkenal Julukan Manise, Suku Ambon Punya 6 Makanan Khas

BACA JUGA:Lindungi Habitat Ekosistem Sungai dari Setrum Ikan, Denda Rp 500 Juta

Menurut Arif, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses birokrasi.

Mereka harus memastikan jika pelayanan berkualitas dan netral.

Seperti pada saat musim politik menjelang Pilkada 2024 ini, prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

"ASN harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu. Ketika aparatur pemerintah netral, maka dapat menjamin keadaban publik," kata Arif.

Masih lanjut Kordiv, netralitas ASN merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam Pemilu atau Pilkada 2024, ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu.

Semua itu telah teruang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.

Bukan hanya itu saja, aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat di UU Pemilu dan Pilkada dan beberapa regulasi lainnya.

"Dalam aturan itu, sanksi yang dapat dijatuhkan dapat berupa sanksi kode etik hingga pidana Pemilu. Mulai dari sanksi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah," jelas Kordiv.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan